Kebun Pisang di Jalan Raya Ditulis tanggal : 10 - 01 - 2012 | 10:09:12 
DUATIGA - Protes karena Pemkot Semarang hanya memperhatikan jalan protokol, sejumlah warga masyarakat di Kelurahan Plamongansari Semarang menanam pisang di lubang jalan. Selain sebagai bentuk protes juga sebagai penanda untuk memperingatkan pengendara agar lebih hati-hati di jalur maut yang kerap membuat kendaraan terperosok. Suryanto pengendara yang setiap hari melintas mengeluhkan, lubang besar sangat mengancam pengendara. Selama ini, tambah dia, tidak sedikit pengendara yang jatuh dan kendaraannya rusah karena terperosok. "Lubang besarnya cukup besar sehingga sangat membahayakan jadi layak ketika warga protes dengan menanami pohon pisang. Warga berharap Bina Marga Kota Semarang melakukan penambalan dan tidak melakukan pembiaran hingga ada korban meninggal," ujarnya sambil menjelaskan, puluhan ribu orang tiap hari melintas di jalan tersebut. Dia menambahkan, selain banyaknya lubang. Potensi bahayanya bagi penendara, lubang yang berada di sisi utara pintu gerbang Perumahan Gardania Plemongan Indah itu juga berada di tempat yang sepi. "Kemungkinan lubang itu disebabkan banyaknya truk pengakut tanah galian C dari Kabupaten Demak, menuju Kota Semarang. Selain itu, sistis drainase di jalan penghubung Kota Semarang dengan Kabupaten Demak ini cukup jelek," tambahnya. Dhana menjelaskan, kendati di sisi barat terdapat saluran air dengan ukuran besar, namun di sisi timur PSDA Kota Semarang tidak menyediakan selokan yang memadai. "Selain penanaman pisang, baru-baru ini warga juga memprotes lubang di dekat pipa PDAM dengan memberi tulusan 'lubang koruptor'," tambah Dhana. Keluhan serupa disampaikan Arif, minimnya perhatian dari PSDA maupun dari Bina Marga membuat jalan yang tiap hari mendapat beban berat berupa melintasnya truk tanah kerap rusak kendati baru saja diperbaiki. "Lubang ditengah jalan sangat membahayakan, karena kendaraan dari lawan arah nekat memilih jalan sisi kanan untuk menghindari lubang. Kemarin malah ada pengendara yang kejeblos biarpun tidak jatuh, tapi motornya ambrol," akunya. Sementara itu, Pakar transportasi Djoko Stidjowarno mengungkapkan, dimusim hujan banyak ditemui jalan rusak. Apabila tak segera diperbaiki dan mengakibatkan jalan mencelakakan pengguna jalan, maka penyelenggara jalan dapat dituntut ke pengadilan seusia UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Djoko menjelaskan, pada Pasal 273 menyebutkan penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak dan mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dapat di pidanakan palinglama enam bulan dan denda paling banyak Rp 12 juta. "Jika menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan Kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta," tambahnya. Djoko menambahkan, dalam perbuatan mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. "Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta rupiah," tambahnya. (dul)
|