duatiga.com
memecah kebuntuan informasi
News
Koruptor Bebas, Makan Bersama Jaksa
Ditulis tanggal : 10 - 01 - 2012 | 09:28:04

DUATIGA - Pengadilan Tipikor Semarang yang menyidangkan kasus korupsi pengadaan tanah jalan tol ruas Semarang-Bawen, Senin (9/1/2012) dengan terdakwa Agus Sukmaniharto, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa. Vonis yang diwarnai dengan desenting opinion dari salah satu hakim ini Sininta Sibarani, dibacakan sekitar jam 17.00.

Agus Sukmaniharto diketahui sebagai makelar tanah. Ia divonis bebas setelah majelis hakim menilai bahwa kasus yang disidangkannya adalah kasus perdata.

Majelis hakim tipikor Semarang yang diketuai Lazuardi Lumban Tobing menyebutkan dalam vonisnya, bahwa permasalahan tidak dibayarnya tanah warga tersebut karena merupakan kasus perdata. 

"Karenanya majelis hakim memutuskan vonis bebas untuk terdakwa," kata Lazuardi.Agus Sukma sendiri disebut-sebut sebagai otak raibnya uang belasan milyar itu. 

Kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruas tol Semarang - Ungaran ini bermula saat pemerintah propinsi Jawa Tengah hendak membebaskan tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan jalan tol. Saat itulah muncul makelar tanah bernama Agus Sukma yang memfasilitasi Tim Pembebasan Tanah yang diketuai Suyoto, dengan 99 warga desa Jatirunggo. 

Dalam perjalanannya, ternyata uang ganti rugi terhadap 99 warga itu tak dibayar. Total nilai uang yang raib mencapai Rp 13,5 Milyar. Uang tersebut diduga dikorupsi oleh Tim Pengadaan Tanah bekerja sama dengan perangkat desa Jatirunggo, kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Hal ini terbukti dalam rekening bank Mandiri milik warga yang digunakan untuk pembayaran, ternyata saldonya kosong.

Kepala Desa Jatirunggo, Indra Wahyudi mengaku tidak tahu menahu dengan raibnya uang ganti rugi itu. Ia menambahkan dia hanya berpedoman pada surat perjanjian.

"Dalam klausul perjanjian tersebut disebutkan bahwa warga sudah memberikan kuasa penuh dalam pencairan uang milik 99 kepala keluarga warga Kelurahan Jatirunggo, kepada Agus Sukma," kata Indra.

Proses pembayaran sebenarnya sudah dilakukan tanggal 29 April 2010 lalu di balai Desa Jatirunggo, Pringapus, Kabupaten Semarang tidak dalam uang cash melainkan berbentuk buku rekening. Dalam perkembangannya, akhirnya diketahui bahwa Agus Sukma bekerjasama dengan Ketua TPT Suyoto yang memindahbukukan saldo di rekening warga ke rekening lain.

Menariknya, usai sidang yang membebaskan terdakwa ini, tim dari kejaksaan bersama-sama terdakwa kemudian makan bersama. mereka makan di sebuah warung kaki lima Sari Laut Ngaliyan. belum diketahui pasti mengenai agenda makan bersama ini.

Kasus vonis bebas di Pengadilan Tipikor Semarang ini adalah kali kedua, setelah vonis bebas kepada terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Kampung Purwogondo, dengan terdakwa Anne Destriana.(budi)


KOMENTAR

2 Komentar

Bagus
Dikirm oleh : Koerzhiga, tanggal 10 - 01 - 2012
Hukum memang hanya untuk orang miskin .......
Si empunya duit bebas bertransaksi untuk vonis jadi Pak Jaksa perlu memanfaatkan kesempatan ini, jangan disia-siakan ....
Kalau masalah akhirat itu urusan nanti, yang penting bisa makan enak, hidup nyaman .....
Jangan sadar ya pak Jaksa, kasihan anak istrimu .......
SELAMAT DATANG
Dikirm oleh : Sriyono, tanggal 10 - 01 - 2012
Selamat datang DUATIGA ........
Lanjutkan idealisme, berikan wawasan yang benar dan wartakan yang perlu diketahui rakyat ...
Kami berdoa agar Web ini tidak tergadai ....

Semoga Tuhan memberkati kerja keras dan kerja tulus yang diperjuangkan .....

Silahkan isi form dibawah ini untuk mengirim komentar Anda

Nama :


Email :


Judul :


Komentar :